Izin Perusahaan Dicabut, Siapa yang Akan Mengelola Tambang 3.500 Hektare di Nabire?
# Antam Disiapkan Kelola Bekas Tambang di Nabire, Izin Perusahaan Sebelumnya Dicabut
**NABIRE, PAPUA TENGAH** — Pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan di Kabupaten Nabire memasuki babak baru. Pemerintah menyiapkan PT Aneka Tambang (Antam), badan usaha milik negara (BUMN), untuk mengelola wilayah bekas tambang PT Kristalin Eka Lestari setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan di Nabire, Kamis, bahwa pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan tersebut direncanakan diserahkan kepada PT Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.
“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.
Menurut Burhanuddin, PT Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor. Dengan demikian, keterlibatan BUMN diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga berharap pengelolaan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
**### Izin Tambang Seluas 3.500 Hektare Dicabut**
Sebelumnya, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Pencabutan itu dilakukan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penataan kegiatan pertambangan agar pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan dengan memenuhi kewajiban hukum, termasuk kewajiban terkait pemulihan lingkungan.
**### Pemerintah Tekankan Manfaat bagi Masyarakat**
Burhanuddin menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kekayaan alam Papua harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.
Pemerintah berharap rencana pengelolaan oleh PT Antam dapat menjadi langkah lanjutan dalam menata sektor pertambangan di Nabire. Pelaksanaannya diharapkan berlangsung sesuai hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan memberikan dampak positif bagi daerah serta masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Meski demikian, rencana penyerahan pengelolaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Kepastian mengenai pelaksanaan, mekanisme pengelolaan, serta manfaat langsung bagi masyarakat akan menjadi hal penting dalam perkembangan selanjutnya.
**PapuaTengahTerang.com** — Menyajikan informasi Papua Tengah secara aktual, berimbang, dan terpercaya.
**Baca berita lainnya di www.papuatengahterang.com**